Pasal 668
- 1. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, dan anggaran di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
- 2. pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan
- 3. koordinasi pelaksanaan kegiatan dan kerja sama di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan
- 4. pengelolaan keuangan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
- 5. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
- 6. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
- 7. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
- 8. koordinasi penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan
- 9. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
- 10 pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
Pasal 669
http://www.kemdiknas.go.id/kemdiknas/index.php